Pemerintah Revisi PP No 79/2010
JAKARTA,Pemerintah membuka ruang untuk memperbaiki iklim investasi untuk mempercepat peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Untuk itu, pemerintah mengkaji revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan 'dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam pembukaan acara Pameran dan Konferensi Minyak dan Gas Bumi Asia Pasifik, Selasa (20/9), di Jakarta, mengakui, isu biaya operasi yang dapat dikembalikan atau dikenal sebagai cost recovery telah jadi persoalan bagi investor dan menghambat investasi bagi peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas).
"Kita perlu modal, investasi, teknologi, budaya, aturannya, butuh kepastian iklim usaha, return on investment (imbal hasil investasi) yang memadai," kata dia. Biaya operasi yang dapat dikembalikan merupakan elemen penting investasi yang harus dijaga karena sangat berkaitan dengan produksi migas nasional.
Di sisi lain, biaya operasi yang dapat dikembalikan secara global merupakan bagian dari dokumen kontrak. Di Indonesia, biaya operasi yang dapat dikembalikan.sudah menjadi dokumen publik sehingga menakutkan investor.
Untuk itu, perlu ada kajian kritis keterkaitan antara penurunan produksi saat ini dan aturan biaya operasi yang dapat dikembalikan. Saat ini, pengertian mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan menjadi persoalan peningkatan produksi. Kalangan pelaku industri migas menilai, biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagai investasi,sedangkan dalam pengertian umum dianggap sebagai beban, sehingga perlu dibatasi.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo menyatakan, pemerintah bersama dengan para kontraktor kontrak kerja sama migas membahas beberapa hal yang perlu direvisi dalam aturan pelaksanaan itu. Persoalan itu juga dibahas dengan pihak terkait.
Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Jim Taylor menyatakan, perlu ada regulasi yang mendorong investasi untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Aturan pelaksanaan migas yang mengubah prinsip-prinsip dalam kontrak kerja sama secara sepihak menimbulkan ketidakpastian bagi kontrak kerja sama di masa depan yang berdampak pada penurunan investasi migas.