Pencabutan Pengembalian Pajak Impor Eksplorasi Ganggu Investasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha minyak dan gas bumi meminta agar pemerintah kembali mengalokasikan anggaran pengembalian dana pajak dalam rangka impor untuk kegiatan eksplorasi migas. Hal ini untuk mendorong penemuan cadangan baru migas.
"Tidak adanya pengembalian dana pajak impor untuk eksplorasi migas berpotensi mengganggu investasi," kata Ketua Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia, Salis S Aprilian, Rabu (5/10/2011), di Jakarta.
Ketua Bidang Humas IATMI Joang Laksanto menambahkan, hal itu jadi perhatian khusus kalangan industri migas mengingat eksplorasi perlu untuk menemukan cadangan baru. "Yang jelas itu mengganggu investasi di bidang eksplorasi," kata dia.
"Saat terjadi decline, penurunan produksi, kok malah menarik insentif dalam kontrak," kata dia. Insentif berupa pembebasan pajak diperlukan karena kegiatan eksplorasi berisiko tinggi. Jika tidak ditemukan cadangan, maka investor akan kehilangan biaya investasi.
Atas dasar itu, pihaknya berpandangan bahwa pemerintah semestinya mengembalikan pajak impor untuk eksplorasi sesuai kontrak yang ada.
Wakil Presiden Asosiasi Pertambangan Indonesia Sammy Hamzah menyatakan, Kalau tujuan dari penghapusan insentif adalah untuk menarik pajak dari kegiatan eksplorasi, maka efeknya akan kontraproduktif bagi industri migas.
"Kalau tujuannya adalah utk menarik pajak dari kegiatan eksplorasi efeknya akan kontra produktif dan akan mengakibatkan kegiatan eksplorasi menurun," ujarnya menambahkan.
Anggota Komisi VII DPR RI S Milton Pakpahan menyatakan, pihaknya berkomitmen mendukung iklim investasi migas yang bagus. Karena itu, pihaknya akan segera memanggil Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas dan pihak terkait untuk membahas masalah itu.