IPA Minta Penghapusan PBB
JAKARTA - Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah menghapuskan pajak bumi dan bangunan atau PBB pada setiap kegiatan eksplorasi yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Lukman Mahfoedz, President IPA, mengatakan kebijakan yang mengenakan PBB Sangat bertolak belakang dengan upaya pemerintah menggalakkan kegiatan eksplorasi. Pasalnya. jumlah PBB yang harus dibayarkan KKKS terkadang melebihi anggaran kegiatan eksplorasi di blok migas ilu.
"Akhir juni 2013. Direktorat Jenderal pajak mengeluarkan tagihan PBB unluk 2012, dan 2013 terhadap 15 perusahaan hulu migas yang melakukan eksplorasi di 20 blok migas lepas pantai, dengan jumlah mencapai Rp2,6 triliun," katanya di Jakarta, Kamis· (26/9).
Lukman menuturkan PBB yang ditagihkan itu bisa mencapai Rp40 miliar hingga Rp190 miliar per blok. Kebanyakan yang dikenakan PBB itu adalah perusahaan yang Saat ini aklif melakukan eksplorasi di wilayah lepas pantai yang kontraknya ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pernerintah No. 79/2010.
Menurumya. Direktorat Jenderal Pajak mewajibkan perusahaan itu membayar PBB dengan memperhitungkan seluruh luas wilayah kerja lepas pantai, meskipun ada yang belum dimanfaatkan.
"Pengusaha akan sulit membayar PBB tahunan itu, karena eksplorasi yang dilakukannya belum tentu berhasil. Apalagi, area yang dimanfaatkan dalam kegiatan eksplorasi itu juga hanya sebagian kecildari luas wilayah yang dibayarkan."
Pada periode 2009-2012 ada 12 perusahaan yang menghabiskan US$2 miliar, tetapi tidak menemukan cadangan migas yag ekonomis untuk dieksplorasi di wilayah laut dalam. Reserve Replacement Ratio minyak di dalam negeri pada 2012 hanya 52%, dan realisasi pengeboran sumur eksplorasi tahun lalu hanya 50% dari rencana kerja dan anggaran 2012.