Investor Migas Butuh Kepastian Hukum

Investor Migas Butuh Kepastian Hukum
August 12, 2010
Heriyono, Investor Daily

Jakarta - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) mesti segera dituntaskan, sehingga tidak menahan Iangkah investor berinvestasi.

Guna meningkatkan investasi di sektor hulu migas, Indonesia perlu menciptakan iklim usaha yang positif dan stabil. Investor migas membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

"Sulit bagi investor untuk meneken suatu proyek, jika dia harus terus berpikir atau bertanya apakah kontrak ini dapat terus berlaku dan tidak akan direvisi di tengah jalan," kata Sammy Hamzah, Wakil Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association / IPA), di Jakarta, Rabu (11/8).

Sammy mengatakan, pihaknya saat ini berkonsentrasi untuk mempertahankan tingkat produksi migas. Dia menegaskan, IPA ingin secepat mungkin ada kejelasan, terkait amendemen UU Migas. "Kalau memang maunya amendemen, harus dengan prosedur yang baik dan disegerakan supaya ada kejelasan," ujar dia.

Menurut dia, IPA berkeyakinan iklim usaha migas di Indonesia dapat diperbaiki tanpa merevisi UU Migas. Caranya, dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan untuk menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi industri, seperti menghormati kontrak yang ada.


"IPA berkeyakinan iklim usaha migas di Indonesia dapat diperbaiki tanpa merevisi UU Migas." --- Sammy Hamzah, Wakil Presiden IPA

Peraturan Pemerintah yang sedang disusun hendaknya tidak bertentangan dengan UU Migas, antara lain tidak mencantumkan pembatasan cost recovery maupun pemberlakuan surut (retroaktif)," jelas dia.

Di satu sisi, guna mendorong eksplorasi migas, lanjut Sammy, pemerintah perlu mempertimbangkan memberikan insentif bagi eksplorasi yang dilakukan di wilayah yang sulit dan penuh tantangan. Selain itu, pemerintah diimbau untuk mengubah peraturan yang membatasi akses data.

Sementara itu, hingga kini pemerintah masih dalam proses mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dengan rencana revisi UU Migas tersebut.

"Masukan dari stakeholder merupakan kontribusi positif dalam menentukan arah selanjutnya untuk penyusunan revisi UU Migas," kata Evita Herawati Legowo, dirjen Migas Kementerian ESDM, di Jakarta kemarin.

Penyempurnaan UU Migas merupakan tindak lanjut Keputusan DPR RI Nomor 21A/I/2009-2010 tentang Persetujuan Hasil Panitia Angket DPR RI tanggal 28 September 2009, di mana salah satu amanatnya adalah perlunya dilakukan penyempurnaan UU Nomor 22/2001 tentang Migas yang berorientasi pada ketahanan energi nasional.

Previous PostInpex Diminta Bersiap-siap untuk Menyuplai 1/3 Output Masela ke Pasar Domestik
Next PostPemerintah Akan Memperjelas Posisi Pajak Untuk Para Kontraktor Minyak dan Gas