Penerapan Asas Cabotage, RI Kehilangan Potensi Investasi Migas US$ 13 Millar

Indonesia diperkirakan kehilangan potensi investasi migas sebesar US$ 13 miliar per tahun dan produksi 200 juta barel ekuivalen minyak (mmboe) dari empat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) besar jika aturan wajib berbendera Merah Putih (asas cabotage) diterapkan pada 7 Mel mendatang.

Vice President Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah mengatakan, pemberlakuan asas cabotage berakibat penghentian operasi dari operator KKS di lepas pantai (offshore) dan tidak mampu memenuhi komitmen mereka. Hal itu akan berpotensi menimbulkan kerugian dari segi pendapatan, produksi, dan investasi, baik eksplorasi dan pengembangan.

"Keempat KKS besar tersebut adalah PT Chevron Indonesia Company, ConocoPhilips, Total E&P Indonesie, dan ExxonMobil," kata Sammy Hamzah saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, pekan lalu.

Asas cabotage mewajibkan kapalkapal berbendera asing yang melakukan kegiatan usaha hulu migas harus bebendera Indonesia.

Dengan melihat besarnya potensi kehilangan produksi migas tersebut, Sammy menyarankan Komisi V segera menyetujui rencana revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang diajukan oleh pemerintah atau mengambil langkah lainnnya untuk mengatasi masalah cabotage sebelum 7 Mei 2011.

Berdasarkan data BP Migas, hingga Maret 2010, jumlah kapal yang dioperasikan oleh KKS industri hulu migas sebanyak 531 unit dengan rincian 468 kapal berbendera Indonesia (88%) dan 63 kapal berbendera asing (12%).

Dan total 276 wilayah kerja (WK) migas di Indonesia, KEYS eksplorasi sebanyak) 176 WK, KKKS pengembangan 24 WK, dan KKKS produksi 96 WK Dari 276 WK tersebut, sebanyak 52% berada di daratan (onshore) dan 48% di lepas pantai (offshore).

Menurut Sammy, jalan keluar apapun yang diambil oleh pemerintah mengenai masalah cabotage harus memberikan solusi atau kepastian hukum yang akan memungkinkan semua operator KKS dapat melanjutkan operasi mereka.

Apabila rencana revisi UU Pelayaran disetujui, kata dia, akan memberikan dispensasi bagi kapal berbendera asing yang diperlukan untuk mendukung akivitas hulu migas di dalam negeri. Indonesia masih membutuhkan kapal-kapal khusus yang digunakan untuk menunjang aktivitas minyak dan gas, seperi survei, pemboran, konstruksi lepas pantai, dan kapal pendukung operasi.

Menurut dia, jika rencana revisi UU Pelayaran yang memuat asas cabotage tidak disetujui atau tindakan lain tidak diambil untuk mengatasi masalah sabotage sebelum 7 Mei 2011, akibatnya kapalkapal yang tidak memenuhi persyaratan sabotage tidak punya pilihan selain menghentikan operasi mereka awal April mendatang.

"Para pemilik kapal yang tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan kontrak akan menarik dan mengekspor kembali kapal-kapal tersebut sebelum 7 Mei 2011 karena mereka tidak akan mengambil risiko terhadap kemungkinan sanksi," ujar Sammy.

 

Revisi UU Pelayaran 

Sementara itu, Kementerian Perhubungan tetap akan melanjutkan agenda revisi UU Pelayaran, karena revisi sudah sesuai dengan amanat presiden (ampres).

Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Sunaryo, mengungkapkan, pemerintah telah menyerahkan draf revisi UU Nomor 17/2008 kepada DPR untuk segera dibahas. "Kami tidak bersikap terlalu kaku. 

Kalau memang ada kekurangan atau masalah, ya harus dicarikan solusi. Revisi UU Pelayaran perlu agar kegiatan offshore tidak terganggu, karena pemilik kapal-kapal tipe C itu adalah perusahaan asing," ungkap dia di Jakarta, pekan lalu.

Pemerintah, ujar Sunaryo, mendukung bila perusahaan pelayaran asing yang memiliki kapal tipe C bersedia mengganti bendera kapalnya menjadi Merah Putih. Namun, sejauh ini belum ada perusahaan pelayaran asing yang mengajukan perubahan bendera kapal.

Menurut Sunaryo, amendemen UU Pelayaran yang merupakan Ampres itu diharapkan sudah rampung sebelum 7 Mei 2011, sebagai batas akhir perpanjangan penggunaan kapal asing untuk kegiatan lepas pantai (offshore).

Sebelumnya, Kepala BP Migas Raden Priyono mendukung rencana revisi pasal 341 UU Pelayaran.

Menurut dia, bila usulan perubahan UU Pelayaran yang memuat tentang asas sabotage tersebut diterima DPR, BP Migas akan turut mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, terutama yang terkait dengan kebutuhan kapal jenis tertentu yang belum cukup atau tidak tersedia di Indonesia untuk aktivitas hulu migas.

Sementara itu, Ketua Umum Indonesia Nasional Shipowners Assosiation (INSA) Johnson Sutjipto meminta pemerintah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan, khusus Bab II pasal 5 ayat (2) untuk memungkinkan penggunaan waktu tertentu kapal berbendera asing yang masuk ke dalam kategori kelompok C.

Di antara kapal yang masuk dalam kategori C adalah accommodation work barge, AHTS, cable boat crew boat dinamic positioning vessel, divingsupport vessel, drilling ship, FSO, jackuprig, multipurpose vessel, pipe lay barge, dan survey vessel. Total kebutuhan kapal yang masuk dalam kategoti C tahun ini sebanyak 138 unit kapal. 

Previous PostKebingungan Masalah Cabotage Bisa Mengusir Investor Energi
Next PostDPR Memberikan Dispensasi Kepada Kapal Asing