ESDM Minta Keringanan Cabotage
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharapkan fleksibilitas kewajiban penggunaan bendera Indonesia untuk semua fasilitas terapung di laut Indonesia (asas cabotage). Kemudahan itu terutama diharapkan terkait dengan ketentuan penggunaan fasilitas floating storage and regasification unit (FSRU).
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro menilai pemberlakuan asas cabotage tanpa pengecualian untuk sektor migas berpotensi menghambat pencapaian target pemanfaatan gas dari FSRU mulai 2011. “Kalau proyek FSRU itu sekarang mulai dibangun, pada September 2011 harus sudah on [operasi]. Apakah ada di dalam negeri? Kami minta fleksibilitas pemberlakuannya,“ tuturnya kemarin. Intinya, lanjut dia, sedapat mungkin penerapan asas cabotage itu tetap menghormati pengembangan produk dalam negeri, hingga akhirnya galangan kapal nasional siap menyediakan FSRU tersebut. Hingga kini, tutur dia, Indonesia masih membutuhkan keterlibatan sejumlah kapal asing untuk mendukung kegiatan migas di dalam negeri. Bahkan, dia menambahkan dalam beberapa kondisi, mekanisme sewa guna usaha (leasing) kapal asing jauh lebih murah dibandingkan dengan membeli. Dia mencontohkan industri migas dalam negeri masih membutuhkan kapal jenis floating storage and offloading (FSO) untuk mendatangkan elpiji dari negara lain. Di sisi lain, Direktur Eksekutif IPA Suyitno Patmosukismo mengemukakan hingga kini masih ada peralatan eksplorasi dan produksi di lepas pantai yang tidak diproduksi di dalam negeri, terutama kapal kategori B dan C termasuk seismic boat dan drilling ship.
Konsisten
Sementara itu, kalangan pelayaran meminta pemerintah tetap konsisten dengan kebijakan untuk mengatur usaha pelayaran. Presiden Direktur PT Era Indoasia Fortune Paulis A. Djohan menilai semua jenis kapal yang dibutuhkan, termasuk barang terapung yang padat teknologi bisa disediakan yang berbendera Indonesia selama ada kepastian berupa tersedianya kontrak jangka panjang. Maman Permana, Sekretaris Masyarakat Pemerhati Pelayaran, Pelabuhan dan Lingkungan Maritim (Mappel) mengatakan pelaksanaan kebijakan asas cabotage di Indonesia sangat fleksibel sehingga kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas tidak akan terganggu. “Selama ini 5 tahun asas cabotage, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas tidak pernah terganggu,“ katanya.