IPA Berharap Revisi UU Migas Segera Tuntas
Jakarta (SI) - Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association / IPA) berharap proses revisi Undang-undang (UU) No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera tuntas.
Wakil Presiden IPA Sammy Hamzah mengatakan, saat ini draf revisi UU Migas masih dibahas secara akademis. “Kami ingin secepat mungkin kejelasan. Kalau memang maunya amandemen, tentunya dengan prosedur yang baik. Dalam arti kata semua stakeholder dilibatkan termasuk investor,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Asosiasi Perminyakan Indonesia / IPA merupakan salah satu asosiasi yang menilai UU Migas tidak perlu direvisi. Alasannya, iklim usaha di sektor hulu migas bisa diperbaiki dengan menetapkan peraturan pelaksanaan yang memuat berbagai kebijakan iklim yang lebih kondusif bagi industri.
Namun, mengingat sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki beberapa pasal, IPA berharap revisi tersebut bisa segera selesai. “Yang diinginkan investor kan adalah penyesuaian, seperti yang diamanahkan oleh MK dan beberapa pasal yang bertentang dengan UU lain serta kontrak yang dipegang investor,” tuturnya. Meski demikian, kata dia, tidak perlu ada perubahan besar-besaran, seperti mempertanyakan kembali keberadaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). “Itu kan sudah merupakan perubahan yang sangat drastis sekali,” ujar Sammy.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto sebelumnya mengatakan, sebaiknya revisi UU Migas memuat kebijakan yang meniadakan BP Migas serta BPH Migas. Menurut dia, kewenangan kuasa usaha pertambangan, eksplorasi, dan produksi seharusnya dipegang oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti yang dilakukan di negara lain. “Revisi UU Migas dengan meniadakan BP Migas sesungguhnya merupakan suatu kebutuhan untuk menempatkan kembali sesuatu sesuai dengan kedudukan,” kata nya.